Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2008

Keuangan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembiayaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Didesa; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); 4. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 5. Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2008 tentang Keuangan Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
09 September 2008
Tanggal Berlaku
09 September 2008
Sumber
LD.2008/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan