Peraturan Daerah Tentang Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembiayaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Didesa; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); 4. Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 5. Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat