Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat: a. memberikan jasa; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum; c. meningkatkan pendapatan Daerah. Perusahaan bergerak dalam bidang usaha: a. kesehatan; b. percetakan; c. properti;dan/atau d. usaha lain yang menguntungkan Perusahaan Modal Perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Modal disetor Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.1.226.442.746,29 ; Modal Perusahaan dapat ditambah dari APBD dan/atau dari pinjaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat