Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2012

Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat: a. memberikan jasa; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum; c. meningkatkan pendapatan Daerah. Perusahaan bergerak dalam bidang usaha: a. kesehatan; b. percetakan; c. properti;dan/atau d. usaha lain yang menguntungkan Perusahaan Modal Perusahaan adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Modal disetor Perusahaan ditetapkan sebesar Rp.1.226.442.746,29 ; Modal Perusahaan dapat ditambah dari APBD dan/atau dari pinjaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 15/D
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan