Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk mengoptimalkan perlindungan anak, pemuda dan olah raga, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantaeng. untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERLINDUNGAN ANAK, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16
Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03
Tahun 2013
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13
Tahun 2016
Berisi rincian mengenai perubahan APBD Tahun 2020 yang semula berjumlah Rp818.485.431.853,00 berubah menjadi Rp813.464.904.213,57
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perobahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menentukan lokasi tempat penambangan sehingga tidak merusak lingkungan sangat perlu pengaturannya, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci; Untuk memenuhi maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 24 Tahun 1992; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP RI No. 20 Tahun 2000; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 1997; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang SURAT IZIN LOKASI PENAMBANGAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
20 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang layanan kepemudaan berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan pembangunan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan;b. bahwa untuk mewujudkan layanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mewujudkan Pengembangan Kota Layak Pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5444); 11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 4 Seri E); 12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Tata cara Pemberdayaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Pengembangan Kepeloporan Pemuda oleh Pemerintah Daerah serta memfasilitasi sarana dan prasarana, jumlah organisasi dan komunitas pemuda yang aktif, serta tingkat partisipasi dan potensi pemuda untuk menghindari bahaya destruktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2011
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 185 ayat 4 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur lampung telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 903-720 tahun 2011 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi lampung tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2011 dan rancangan peraturan gubernur tahun anggaran 2011 dan rancangan peraturan gubernur lampung tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2011
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 12 tahun 1985
3. undang-undang nomor 21 tahun 1997
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999
5. undang-undang nomor 17 tahun 2003
6. undang-undang nomor 1 tahun 2004
7. undang-undang nomor 15 tahun 2004
8. undang-undang nomor 25 tahun 2004
9. undang-undang nomor 32 tahun 2004
10. undang-undang nomor 33 tahun 2004
11. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005
17. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
19. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
20. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
21. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007
22. peraturan pemerintahan nomor 38 tahun 2007
23. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
24. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
25. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2010
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
32. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
33. peraturan daerah provinsi lampung nomor 5 tahun 2010
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha yang memiliki arti penting serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota koperasi dan masyarakat; bahwa dalam upaya menumbuhkan ekonomi kerakyatan selain memberikan perlindungan usaha dan mendorong tumbuhnya usaha koperasi perlu dilakukan juga terhadap upaya mendorong pertumbuhan dan melindungi bagi usaha mikro melalui kebijakan daerah dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, Fungsi dan Peran Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Koperasi, Pendirian Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Penggabungan dan Peleburan Koperasi, Pembubaran Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pengesahannya, Keanggotaan, Perangkat Organisasi Koperasi, Jenis Usaha Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, Tahapan Usaha Koperasi, Permodalan Koperasi, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Tujuan Pemberdayaan Mikro, Bentuk Kegiatan Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Pembiayaan dan Penghargaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2012 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat diungu oleh Daerah. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daera, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Fungsi Bangunan dan Balik Nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayarannnnn Retribusi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat