Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Fungsi Bangunan dan Balik Nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Wilayah Pemungutan, Masa dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayarannnnn Retribusi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat