Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
ABSTRAK:
bahwa jumlah modal disetor atas penyertaan modal investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati telah memenuhi besarnya modal dasar Bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati; bahwa penambahan penyertaan modal (investasi) daerah sebagai modal disetor bank untuk memperkuat kecukupan modal dengan semakin berkembangnya volume usaha bank; bahwa agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat menambah penyertaan modal (investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati maka perlu perubahan besaran modal dasar bank; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah, pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah dapat dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP 27 Tahun 1983; PP 41 Tahun 1999; PP 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 43 Tahun 2008; PP 23 Tahun 2010; Perpres 34 Tahun 2003; Perpres 36 Tahun 2005; Kepmendagri 170 Tahun 1997; Permen Agraria 9 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 25 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasal 1; Pasal 123; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan termasuk Sub Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk Pengaturan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu obyek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Peraturan daerah mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, obyek dan subyek retribusi; c. pengujian berkala kendaraan bermotor; d. golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; f. masa retribusi dan saat retribusi terhutang; g. wilayah dan tata cara pemungutan; h. sanksi administrasi; i. tata cara pembayaran retribusi; j. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; k. tata cara penagihan; l. kadaluarsa; m. ketentuan pidana; n. penyidikan; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVI Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 15 Tahun 2002
BADAN USAHA MILIK DAERAH – Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun
1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1
Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No.
12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1
Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No.3 Tahun
1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; 19. Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/1/PBI/2009; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun
2013; Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp.
36.942.328.939,00 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DALAM BENTUK SAHAM PADA PT. LAMPUNG JASA UTAMA, PT. WAHANA RAHARDJA,DAN PT. ASURANSI ASKRIDA
ABSTRAK:
a. penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dalam rangka pe1aksanaan otanomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, perlu dilakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Ash Daerah;
b. bahwa setiap bentuk penyertaan modal termasuk penambahan penyertaan modal daerah pada perusahaan baik perusahaan negara, perusahaan daerah atau swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Ash Daerah dengan melakukan investasi dalam bentuk penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebagai pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian, PT. Lampung Jasa Utama dan PT. Wahana Rabardja;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hum! b, dan hum! c. agar pelaksanaan penambaban penyertaan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemcrintah Provinsi Lampung dalam bentuk Saham pada PT. Lampung Jasa Utama, PT. Wahana Rabardja, dan PT. Asuransi Bangun Askrida;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 'I'ahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 'pahun 2007;
11. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
14. Poraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Provinsl Lampung Nomor 3 'Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011;
Tujuan penambahan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pertambahan Pendapatan Asli Daerah dan terciptanya kesempatan kerja. Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
7 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 64 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dinyatakan bahwa tariff Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapakn sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
b. Bahwa berdasarkan perhitungan sesuai dengan tarif dimaksud pada huruf a diatas, maka hasil penetapan Pajak Bumi dan Bangunan terlalu tinggi dan secara social kemasyarakatan sangat memberatkan sehingga perlu dilakukan perubahan atas tarif tersebut;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Taun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 55 Tahun 2016
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. Permen No. 80 Tahun 2015
10. Perda Kab. Mukomuko No. 13 Tahun 2011
11. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Pasal I :
1. Ketentuan Pasal 62 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011 Nomor 13)diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat