Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan PerundangUndangan
khususnya dalam bidang pendidikan, maka perlu
dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengaturan, diantaranya retribusi tempat khusus parkir sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 43 Tahun 1980, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 18 TAHUN 2001 ERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
b. perlu dilakukan pemantapan pengelolaan barang dan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik;
c. berdasar pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;
29. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;
30. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang milik daerah yang terdiri atas perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi terhadap barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2006
tata cara pwmbwntukan, penghapusan, penggabungan kelurahan dan perubahan status desa menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (1) Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan dan pasal 13 Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan;
b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 20 tahun 1968
6. UU No. 25 tahun 2000
7. UU No. 73 tahun 2005
8. UU No. 72 tahun 2005
9. UU No. 41 tahun 2007
10. UU No. 15 tahun 2006
11. UU No. 16 tahun 2006
12. UU No. 17 tahun 2006
13. UU No. 28 tahun 2006
14. UU No. 31 tahun 2006
15. UU No. 06 tahun 2005
1. Tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
2. syarat pembentukan kelurahan : (1) Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat pembentukan Kelurahan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pembentukan kelurahan baru di luar kelurahan yang telah ada atau sebagai akibat perubahan, penggabungan kelurahan dan atau perubahan Desa menjadi Kelurahan.
3. fungsi Lurah ; Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pemberdayaan masyarakat;
c. Pelayanan masyarakat;
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
f. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/No.47 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, tertib
administrasi perijinan dibidang Usaha Perdagangan dan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai tindak lanjut dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah,
maka perizinan usaha perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa setiap pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi
sebagai Iegalitas usaha, alat pembinaan dan penataan serta sebagai sarana
mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha, dengan
mempertimbangkan potensi dan komponen biaya atas pemberian izin
usaha perdagangan perlu menetapkan besamya biaya Izin Usaha
Perdagangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1982; Undang-undang - Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 Sebagaimana telah
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur Surat Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sebagai sarana untuk memberikan kepastian berusaha dan alat
bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan
pengembangan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2009, dengan adanya peningkatan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pelayanan sosial, pendidikan dan kegiatan ekonomi berupa industri dan jasa menyebabkan terjadinya dinamika pembangunan perkotaan, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjamin pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Thun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2018; Perda Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jawa Barat No.12 Tahun 2014; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kawasan perkotaan jatinangor, tim koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kawasan perkotaan jatinganor, pengelolaan bersama, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
13 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat