Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi
Pamong Praja, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka perlu mengatur organisasi dan tata kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
yang meliputi
Pembentukan,
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi,
Susunan Organisasi,
Unit Pelaksana Teknis Badan,
Kelompok Jabatan Fungsional,
Tatakerja,
Eselon,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2004
kantor pendidikan dan pelatihan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daeah, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susuanan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 sudah tidak seusia lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
UU No.25 Tahun 2000;
UU No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perbaikan kualitas lingkungan hidup diperlukan untuk menjaga kelangsungan perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku
kepentingan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023–2053;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Muatan RPPLH, Sistematika RPPLH, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerja Sama, Monitoring, Pelaporan dan Review, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
282 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk biaya pembangunan, maka perlu menggali sumber Pendapatan Daerah; bahwa RSPD didirikan sebagai alat penerangan pemerintah kepada masyarakat juga sebagai alat promosi dari produsen ke konsumen, serta dapat dimanfaatkan oleh umum, maka perlu menetapkan besarnya biaya penyiaran iklan, pilihan pendengar dan lain-lain;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegunaan RSPD, biaya penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Sukoharjo yang berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar daerah, dan antara
pemeritah daerah dan masyarakat perlu disusun Rencana
Tata Ruang Wilayah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tantangan
pengembangan wilayah sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
72 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, perlu didukung dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seeara berkesinambungan agar mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan. menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan; bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemenntah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil; bahwa untuk mendukung pembiayaan usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah perlu menyediakan dana pinjaman bergulir sebagai modal pengembangan usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomer 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembiayaan, Pengelolaan Dana Pinjaman, Penyaluran Pinjaman, Pengembalian Pinjaman, Penghapusan Pinjaman, Sanksi Administrasi dan Sanksi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Yang Pengaturannya Dapat Diserahkan Kepada Desa, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Yang Pengaturannya Dapat
Diserahkan Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 7 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah kabupatan banjarnegara yang pengaturannya dapat diserahkan kepada desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
bahwa kegiatan nelayan dan pengusaha bidang perikanan di Daerah perlu
dilindungi dan ditertibkan melalui perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan, Dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bekasi Tahun 2001 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Ibukota Kabupaten Bekasi dan Daerah Sekitarnya (Koridor Timur-Barat)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat