Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yang meliputi Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Badan, Kelompok Jabatan Fungsional, Tatakerja, Eselon, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat