penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - pdam - tirta - kahuripan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur pemodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubhan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab Bogor 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - ketahanan - pangan - dan - pelaksanaan - penyuluhan - pertanian - perikanan - dan - kehutanan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2012 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bawha untuk menisinergikan pelaksanaan program penguatan ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian , perikanan, dan kehutanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Huruf e maka perlu membentuk Perda tenteng Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan.
Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimaa telah diuah dengan PP No. 12 Tahun 2002; UU No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/02/MENPAN/2/2008; Permen Negara Pendayagunaa Aparatur Negara No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permen Pertanian No. 35/Permentan/OT.140/7/2009; Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 32 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 7 tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Unsur Dan Susunan Organisasi, Tugas Unsur Organisai, BP3K, Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian Peternakan Perikana Dan Kehutanan, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kefarmasian bagi
masyarakat, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar,
Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Apotik Luk Ulo
Kabupaten Kebumen yang mengatur mengenai Perusahaan Daerah Apotek
Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pendirian, Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan,
Sifat, Tujuan Dan Lingkup Usaha,
Modal,
Organ Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo,
Kewenangan Bupati,
Dewan Pengawas,
Direktur,
Pegawai,
Struktur Organisasi Dan Tata Kerja,
Rencana Kerja Dan Anggaran,
Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan,
Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih,
Dana Pensiun,
Apoteker Pengelola Apotek,
Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai,
Kerja Sama Dan Pengadaan Barang/Jasa,
Pembinaan,
Pembubaran,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Prostitusi di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat