Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; bahwa untuk memberikan pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab III Penggabungan Dan Penghapusan Desa
Bab IV Mekanisme Pemberian Nama Desa
Bab V Pengaturan Pemerintahan Desa Dan Lembaga Desa
Bab VI Pengaturan Sarana Dan Prasarana Desa
Bab VII Pengaturan Kekayaan Desa
Bab VIII Batas Wilayah Desa
Bab IX Pembiayaan Status Desa
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2008 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Susunan dan
Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. bahwa guna melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Temanggung perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SETWAN (Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) serta menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi SETWAN sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan dan eselon, pembiayaan, serta tata kerja SETWAN di Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2008.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur/Bupati/Wali
Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 12 Agustus 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan. Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH ATAS BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Bangli dilaksanakan dalam rangka mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah dan
meningkatkan pendapatan asli daerah guna
menunjang pembangunan daerah sehing apat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Daerah Bangli memberikan kontribusi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pendapatan daerah melalui penyertaan modal
Pemerintah daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan arah dan landasan
serta kepastian hukum dalam penyertaan modal
Pemerintah daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli dan
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur bahwa penyertaan
modal pemerintah daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah, perlu pengaturan yang taat asas
dan komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah
Berupa Tanah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB II BENTUK, BESARAN, DAN OBJEK PENYERTAAN MODAL
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bangli
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
-
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dam
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomiam daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Boyolali
yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Boyolali khususnya di bidang ekonomi dan
perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, agar
terdapat keseimbangan dan sinergi serta saling
menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan
dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kemitraan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan reklame sebagai salah satu alat
promosi suatu produk perlu diatur pemasangannya agar
sesuai dengan rencana tata ruang, etika, estetika dan
ketertiban masyarakat;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mengendalikan pemanfaatan reklame luar ruang adalah
dengan menentukan titik lokasi reklame;
c. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan
pengawasan atas pemasangan reklame perlu mengatur
izin reklame dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Oaerah Kabupaten Duerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur Izin atas benda, alat, perbuatan atau media yang
menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau
orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangBea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu
Pemerintah Daerah perlu melakukan intensifikasi pemungutan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang sangat penting untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, membiayai pembangunan dan
penyelenggaraan Pemerintahan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan
oleh pribadi atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
12 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan perubahan;
b. bahwa perubahan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagalmana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undano Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republlk Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1318 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar
Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp 226.759.424.800,00 bertambah sejumlah
Rp 13.963.616.000,00 sehingga menjadi Rp 240.723.040.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna
mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013, dengan penggunaan dana yang terkait dengan kegiatan tersebut. Pengelolaan Dana Cadangan mencakup penganggaran, penempatan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
8 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat