Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp 226.759.424.800,00 bertambah sejumlah Rp 13.963.616.000,00 sehingga menjadi Rp 240.723.040.800,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat