Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013, dengan penggunaan dana yang terkait dengan kegiatan tersebut. Pengelolaan Dana Cadangan mencakup penganggaran, penempatan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat