Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013, dengan penggunaan dana yang terkait dengan kegiatan tersebut. Pengelolaan Dana Cadangan mencakup penganggaran, penempatan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
28 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2011
Tanggal Berlaku
28 Juni 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.14
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan