ENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN SISA LEBIH PEMBIAYAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/17.547/201/2018 tanggal 31 Desember 2018 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Pagu Anggaran Definitif Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.960.719.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah) dan apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; b. bahwa merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan
Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya, maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas
Umum Daerah Provinsi Jawa Timur; c. bahwa mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Bidang kesehatan Tahun 2019 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur apabila Kabupaten/Kota tidak melaksanakan atau
tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Keuangan tersebut sesuai dengan Peruntukannya,
maka dana Bantuan tersebut harus disetor kembali pada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang terdapat kelebihan penerimaan daerah atas SILPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 senilai Rp. 29.050.500,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu lima ratus
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
pendapatan daerah harus dioptimalkan
diantaranya berupa lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah, diperlukan kejelasan obyek-obyek
yang merupakan jenis dari lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah terhadap Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditetapkan
dengan Perda berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Lain-Lain Pendaptan Asli Daerah Yang Sah Meliputi: KETENTUAN UMUM, OBYEK LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH, BENTUK DAN NILAI PENDAPATAN PADA JENIS LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH, PENERIMAAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH, PENAGIHAN PADA JENIS LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH, PENGELOLAAN LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH, SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL, PEMBERIAN INSENTIF, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN - SIPIL
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu dilakukan penataan Penyelenggaraan dan penerbitan dokumen secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
bahwa peraturan pelaksanaan di bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saa ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
UU No. 54 Tahu 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Meliputi Registrar dan Pejabat Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk; Hak dan Kewajiban; Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Prinsip dalam Penetapan dalam Penetapan Tarif dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaraf; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
35 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu adanya sumber pendapatan untuk dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendapatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu adanya pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah salah satunya adalah Pajak Reklame. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan Pajak Kabupaten/Kota sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Perhitungan, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan Pajak, Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
27 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan. Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Bulan Desember tahun 2010.
Dasarr hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan tempat tinggal dan lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu upaya
yang perlu diwujudkan dalam rangka menjamin hak
setiap warga Negara untuk mendapatkan penghidupan
yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 3, angka 5, angka 16, angka 17, angka 22 Pasal 1, penyisipan angka 28A dan angka 28B pada Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf b Pasal 5, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7, perubahan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (3) Pasal 12, penambahan ayat (5) Pasal 12, penyisipan Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penghapusan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28, penyisipan Pasal 35A, perubahan Pasal 43, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 57, penyisipan Pasal 74A, perubahan ayat (3) huruf b Pasal 82, perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 97A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2002/Seri D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya memenuhi tuntutan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Desa, dipandang perlu adanya peran serta masyarakat di dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa; bahwa agar peran masyarakat sebagaimana dimaksud, dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu adanya suatu wadah bagi masyarakat untuk menjalankan perannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, untuk Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 20201 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 tentang Badan perwakilan Desa dipandang tidak sesuai lagi, dan oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d serta dengan mengacu pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Badan Perwakilan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Perwakilan Desa (BPD), yang meliputi pembentukan BPD, kedudukan, tugas dan fungsi BPD, hak kewajiban dan larangan serta rapat-rapat BPD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang berwawasan lingkungan agar berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar - besarnya bagi kesejahteraan rakyat maka diperlukan pengaturan lebih lanjut; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Penyelidikan Dan Penelitian Pertambangan
Bab IV WIUP Mineral Logam Dan Batubara
Bab V WIUP Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab VI Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Bab VII Perizinan Usaha Pertambangan
Bab VIII Luas Wilayah Dan Jangka Waktu
Bab IX Hak Dan Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR
Bab X Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan IPR Dan IUP
Bab XI Berakhirnya Ijin Usaha Pertambangan
Bab XII Penciutan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan
Bab XIII Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan
Bab XIV Reklamasi Dan Pascatambang
Bab XV Pendapatan Negara Dan Daerah
Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Sanksi Administrasi
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi dicabut.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan sektor pertanian
merupakan manifestasi atas kenyataan alam dari
negara Indonesia yang memiliki potensi untuk
dikembangkan sehingga memiliki asas manfaat
guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sesuai cita-cita luhur pancasila dan Undang-
undang Dasar 1945;
b. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian
dari Negara Republik Indonesia memiliki potensi
pertanian yang culrup kaya untuk dikembangkan
serta potensi sumber daya petani yang memadai
sehingga dengan potensi tersebut, sektor
pertanian dapat diandalkan dalam upaya
mensejahterakan warganya;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan
hukum dalam upaya mengoptirnalkan peran
petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan
pertanian, perlu pengaturan mengenai
perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pendanaan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2016.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat