Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan Pasar Secang diperlukan dana
yang relatif besar sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien dan terarah, maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang konsisten, bertahap dan berkesinambungan;
sistem perencanaan pembangunan daerah disusun guna mewujudkan satu kesatuan persepsi tentang sistem perencanaan yang terpadu dalam upaya mencapai tujuan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mengatur sistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ksistem perencanaan pembangunan daerah dalam Perda Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip perencanaan pembangunan daerah; ruang lingkup; tahapan rencana pembangunan daerah; renstra dan renja SKPD;koordinasi penyusunan rencana pembangunan daerah; evaluasi perencanaan pembangunan daerah; data dan informasi; pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
16 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan, penghimpun dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta untuk pengembangannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, ternyata kurang sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud di atas perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Materi Pokok Perda ini adalah: PD. BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan daerah ini PD. BPR menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka;
b. memberikan Kredit dan malakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah;
c. melakukan kerja sama antar PD. BPR dan dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya;
d. menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Pembentukan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Pembentukan UPT;
5. Staf Ahli;
6. Kepegawaian;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tu.ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011
Seri D Nomor 2);
· c. Pasal 1 sampai dengan Pasal 11 dan Pasal 13 sampai dengan
Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008 tentang Organisasi . Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Tuban(Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
e. Pasal 1 dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 'I'ahun 2012 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga La.in Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 3);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi terminal termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan kondisi darurat yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah;
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatkan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi;
d. kemitraan dan kolaborasi;
e. pemulihan ekonomi dan pelindungan sosial;
f. Pelibatan Desa
g. pendanaan;
h. monitoring dan evaluasi;
i. sanksi administratif;
j. ketentuan pidana;
k. Penyidikan;
l. Penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dan
m. Penegakan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kotawaring Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata Dan Tempat Olahraga Di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya. Untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, asas, maksud dan tujuan, hak, kewajiban dan wewenang, standar perpustakaan, koleksi dan layanan perpustakaan. Selain itu juga mengatur tentang pembentukan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, tenaga perpusatkaan, organisasi profesi, sarana dan prasarana, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
20 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat