Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Angkutan Barang Dan Pengoperasian Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan angkutan dengan mobil barang dan pengoperasian alat berat perlu ada ketentuan mengenai pengangkutan barang dan pengoperasian alat berat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; SUBYEK DAN OBYEK ; ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR ; ANGKUTAN BARANG UMUM ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG UMUM; ANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; TATA CARA PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA; ANGKUTAN BARANG KHUSUS ; TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS ; ANGKUTAN PETI KEMAS ; TATA CARA PENGANGKUTAN PETI KEMAS ; ANGKUTAN ALAT BERAT ; TATA CARA PENGANGKUTAN ALAT BERAT ; OPERASIONAL ALAT BERAT ; KETENTUAN IZIN ; PENGENDALIAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 14 Tahun 2007
susunan organisasi dan tata kerja satpol pp kota batam
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BATAM
ABSTRAK:
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang diatur dalam Peraturan daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 32 tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam. Disamping itu diatur pula tentang Pembagian Badan dan Kantor, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi, Eselonisasi, Pembiayaan, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2007.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali dalam hal besaran penyertaan modal, bentuk penyertaan modal dan pengaturan terkait Deviden dan RUPS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bongkar Muat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang, Nomor 32 Tahun -2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah otonom, maka untuk mewujudkan keselamatan, tertib, aman dan nyaman kegiatan bongkar muat perlu diatur penyelenggaraannya oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung terselenggaranya kegiatan bongkar muat diperlukan upaya melalui pembinaan, pengaturan, pengenda|iandanpengawasanterhadapperizinanbongkar muat;
c. bahwa upaya sebagaimana dimaksud pada huruf b meruparan pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dan patut ditarik retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 04 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor Og Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor U Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin bongkar muat barang dipungut retribusi atas setiap pemberian izin bongkar muat. subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan izin bongkar muat. permohonan lzin Bongkar Muat diajukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas / Kantor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Tata laksana Peraturan Daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2009
JASA - PEMERIKSAAN - PENGUKURAN - (JPP) - HASIL HUTAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pengukuran hasil hutan merupakan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan atas pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dimaksud telah dikenalkan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan secara Pemanfaatan Hutan sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentan3g Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH – TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6167 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja daerah, belanja tidak langsung, belanja langsung, pembiayaan daerah, penerimaan, dan pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan
Kabupaten dan Kota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
184/Menkes/Per/II/1995 Jo keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 679/Menkes/SK/2003, tentang Kewenangan Penerbitan
Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker berada pada
Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997; UU No 37 Tahun 2003;Uu No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Thaun 2000;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995;Permnendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1189A/Menkes/SK/IX?1999;Permendagri No 130-67 Tahun 2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/2003;Perda No 3 tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : IZIN KERJA,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENYIDIKAN ,KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Kudus yang semakin sejahtera,
bersih, indah, damai, aman, tertib, religius dan
berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan
budaya lokal, diperlukan adanya pengaturan mengenai
ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan
masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat
dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, mengatur bahwa ketenteraman, ketertiban
umum, serta perlindungan masyarakat merupakan
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan
Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor Per. 6 Tahun 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan
Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan, Kewenangan dan Ruang Lingkup; Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Perlindungan Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Tindakan Penertiban; Kerja Sama; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti beberapa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8807 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Angkutan Umum Di Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai penjabaran Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Penghubung, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Pembentukan Cabang Dinas, Staf Ahli dan Asisten, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat