JASA - PEMERIKSAAN - PENGUKURAN - (JPP) - HASIL HUTAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG JASA PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN (JPP) HASIL HUTAN
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan pengukuran hasil hutan merupakan kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dan atas pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dimaksud telah dikenalkan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan secara Pemanfaatan Hutan sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentan3g Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Jasa Pemeriksaan dan Pengukuran (JPP) Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlmn;
|