Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan
olahraga memiliki peran strategis guna
menunjang pembangunan daerah dalam upaya
meningkatkan pendapatan asli daerah dan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan tata
kelola pemerintah daerah yang baik dan bersih di
Kabupaten Lamongan;
b. bahwa penyelenggaraan tempat rekreasi dan
olahraga bertujuan untuk mendorong
pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat sehingga terwujudnya masyarakat
Lamongan yang sejahtera, berkeadilan, beretika,
dan berdaya saing.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
ten tang Penyelenggaraan Keolahragaan; 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga; 5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 27 Tahun
2014 tentang Standar Usaha Taman Rekreasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata Di Kabupaten Lamongan.
Pembangunan tempat berdasarkan Rencana rekreasi Induk dilaksanakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Usaha tempat rekreasi meliputi :
a. Waduk Gondang; dan
b. Sunan Drajat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2000.
Menimbang : a. bahwa pemerintah daerah berperan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional,
andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serasi, serta
selaras dengan lingkungannya dan memelihara nilainilai
budaya
luhur
di
daerah;
b. bahwa diperlukan peran serta masyarakat dan upaya
pembinaan oleh pemerintah daerah agar
penyelenggaraan bangunan gedung terlaksana secara
tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya;
c. bahwa peraturan daerah tentang bangunan gedung
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diganti dengan peraturan daerah yang baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi Dan Klasifikasi; Standar Teknis; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung; Prasarana Dan Sarana; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 40);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 90); dan
c. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 146);
Halaman: 30 hlm, Penjelasan: 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 14 Tahun 2002
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka
ketentuan Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II
Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau
kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi:
1. Ketentuan Umum.
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Izin Penyelenggaran Reklame;
4. Dasar Pengenaan Pajak;
5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Pendaftaran Wajib Pajak;
8. Perhitungan dan Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan;
12. Tata Cara Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
15. Kadaluwarsa;
16. Penghapusan Piutang Pajak;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGKUTAN JALAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan
kinerja Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota Makassar yang
didirikan berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1999 dalam
hal pemberian pelayanan kepada
masyarakat dan pemberian
konstribusi pada kinerja Pendapatan
Daerah serta penyesuaian dengan
perkembangan peraturan perundangundangan
yang berlaku maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan
Daerah dimaksud, sehubungan dengan hal
tersebut pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Ujung
Pandang Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Terminal Makassar Metro
Kota Ujung Pandang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya
Makassar Dan Kabupaten-kabupaten
Gowa, Maros, Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi
Kota Makassar Dalam Wilayah
Propinsi Sulawesi Selatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri
Dan Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah
Dengan Pihak Ketiga, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 13 Tahun 2000 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Badan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Terminal
Makassar Metro Kota MakassaR.
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KOTA
UJUNG PANDANG NOMOR 16 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL
MAKASSAR METRO KOTA UJUNG
PANDANG.
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang pemakaman, perlu diatur lokasi untuk tempat pemakaman sebagai upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan; masyarakat Kabupaten Kolaka Timur saat ini masih banyak yang melakukan pemakaman disekitar area pemukiman dan perkebunan sehingga perlu dilakukan penataan dan penertiban; untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penataan dan penertiban pemakaman perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan pemakaman; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PERATURAN DAERAH BERISIKAN TENTANG PENGELOLAAN PEMAKAMAN DENGAN SISTEMATIS SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBYEK PENGELOLAAN PEMAKAMAN DAN PENGGOLONGAN 3. PERIZINAN PEMAKAMAN 4. LOKASI 5. PEMAKAMAN, KREMASI DAN PEMINDAHAN JENAZAH DAN/ATAU KERANGKA JENAZAH 6. LARANGAN 7. SANKSI ADMINISTRASI 8. KETENTUAN PENYIDIKAN 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat