Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka perlu melakukan perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT_PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe,
bahwa perubahan status Kantor Informasi Teknologi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIT-PPK) Kabupaten Konawe menjadi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud di atas adalah, dalam rangka memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah di sektor Pertanian, Perikanan dan kehutanan.
bahwa sebagaimana maksud paa'a nuruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1992 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perlkanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubab dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tatum 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 / Pemerintahan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara TAHUN 2007 Nomor 89, tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Keputusan Presiden Rl Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Hegeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonisasi, Pengangkatan, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DAR! DAN DALAM JABATAN, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Potong Hewan Dan Lalu Lintas Hewan
ABSTRAK:
bahwa guna lebih mengefektifkan penerapan pelaksanaan penegakan sanksi hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Potong Hewan dan Lalu Lintas Hewan, agar proses pengadilannya lebih cepat/dapat diproses secara tipiring dipandang perlu mengubah sanksi hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dimaksud;
UU No.27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Pp No.66 Tahun 2001, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No 9 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 2003
PERUBAHANPASAL 22 PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 349 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020
PENAMBAHAN PERNYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT BANK BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan kepemilikan struktur modal pada BUMD yang salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp. 31.351.831.780,-
2. Penambahan penyertaan modal rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 5.880.742.452,- untuk Tahun Anggaran 2021.
b. Sebesar Rp. 6.075.554.404,- untuk Tahun Anggaran 2022.
c. Sebesar Rp. 6.270.366.356,- untuk Tahun Anggaran 2023.
d. Sebesar Rp. 6.465.178.308,- untuk Tahun Anggaran 2024.
e. Sebesar Rp. 6.659.990.260,- untuk Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14: TLD NO. 206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Status dan Wilayah Tanah Adat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai masyarakat adat yang telah ada belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai wilayah adat yang merupakan bagian terpenting dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Barat; sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah sesuai kewenangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Status dan Wilayah Tanah Adat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Status dan Wilayah Tanah Adat, Wilayah Tanah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas - batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun, dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Pengelolaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Kewajiban Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 ahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14, TLD No.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan kemiskinan harus diupayakan oleh
Pemerintah Daerah dengan cara mengurangi penduduk
miskin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan memerlukan
arah kebijakan, strategi dan sasaran sebagai landasan
hukum dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi
Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 337);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2017 tentang
Standar Nasional sumber Daya Manusia Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional sumber Daya Manusia Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 185);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2009 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kota Parepare Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
Setiap Warga Miskin berhak mendapatkan kemudahan akses dan fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain:
a. kecukupan pangan dan sandang;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan pendidikan;
d. pelayanan kesejahteraan sosial;
e. akses kesempatan kerja dan berusaha;
f. kecukupan tempat tinggal layak huni; dan
g. kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik;
h. mendapatkan rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak
kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Dan Jas Konstruksi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH PERDAGANGAN UMUM DAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pelaksanaan Otonomi Daerah maka penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah diblayal dari dan atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehinggga Daerah dituntut untuk mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah dalam upaya meningkatkan kemampuan mernbiayai Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembinaan Kemasyarakatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perdagangan Umum dan Jasa Konstruksi Kabupaten Takalar;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
7. Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
8. Peraturan Pemerintah Nomar 700n tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
9. Peraturan Pemerintah Nomur 30 Tahun 2000 Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tentang Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10. Keputusar: Presiden Nomor 44 Tahim 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah
13. Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Tata Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga ;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomar 73 Tahun 1960 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Utang Piutang pada Perusahaan Daerah yang baru dibentuk;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 666 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawasan Perusahaan Daerah ;
Pembentukan, Kedudukan, Tujuan Dan Fungsi, Rapat Umum Pemegang Saham, Organisasi Dan Manajemen, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota DIreksi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dibutuhkan Kelembagaan
Dinas Daerah yang efektif, efisien, sesuai cakupan tugas dan kemampuan daerah
serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan Dinas Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun
2005 sudah tidak berlaku sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan Peraturan
Perundang-Undangan sehingga perlu dilakukan penataan ulang;
a. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Npmor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintahan Daerah
ProvinsidanPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Dinas-dinas yang terdapat pada Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat