Setiap Warga Miskin berhak mendapatkan kemudahan akses dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain: a. kecukupan pangan dan sandang; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan pendidikan; d. pelayanan kesejahteraan sosial; e. akses kesempatan kerja dan berusaha; f. kecukupan tempat tinggal layak huni; dan g. kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik; h. mendapatkan rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat