Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2018

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Warga Miskin berhak mendapatkan kemudahan akses dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain: a. kecukupan pangan dan sandang; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan pendidikan; d. pelayanan kesejahteraan sosial; e. akses kesempatan kerja dan berusaha; f. kecukupan tempat tinggal layak huni; dan g. kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik; h. mendapatkan rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
14 September 2018
Tanggal Pengundangan
14 September 2018
Tanggal Berlaku
14 September 2018
Sumber
LD.2018/No.14, TLD No.138
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 1208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan