PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah sebagai Sadan Usaha Milik Daerah
mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah
dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten
Klaten; bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu didukung dengan penyertaan
modal Daerah pada Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah. Hal-hal yang diatur antara lain tujuan, sasaran, besarnya penyertaan modal daerah, pelaporan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2003/ No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menampung dan mengantidsipasi perkembangan aspirasi masyarakata guna membrrikan landasdan hukum bvagi npelaksana pengelolaan hutan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU BNo. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2003; PP No. 104 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otobnomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabunmi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 TRahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Prinsip Dasar, Maksusd da tujuan, Ruang Lingkup Dan Status Kawasan Hutan, Pentapan Lokasi, Kelembagaan, Kesepakatan, Pengelolaan, Ketentuan Berbagi, Hak Dan Kewajiban, Pengendalian, Pembatalan Kesepakatan, Ketentuan Peralihan,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tatatkerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa guna memperlancar pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk lebih
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara
berdayaguna dan berhasilguna, serta dalam rangka menjamin keberhasilan
pengembangan sistim informasi manajemen di daerah pada Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung, perlu dibentuk Kantor,Pengolahan
data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung beserta organisasi
dan tatakerjanya. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 85 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 209 Tahun 1996; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 21 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pengolahan Data Elektronik di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Kantor ini memiliki tugas pokok melaksanakan pengolahan data dan informasi sistem secara elektronik berdasarkan kebijaksanaan Bupati Daerah. Susunan organisasi mencakup Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Data Masukan, Seksi Pelayanan Data, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
9 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung, dipandang sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, dan layanan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran untuk struktur dan besarnya tarif retribusi dengan tujuan mengganti biaya penyelenggaraan, pengadaan, pemeliharaan, penyusutan, serta biaya pelayanan, dengan fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
68 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Jenis Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa, Pengembangan dan pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Pengaturan Mengenai Pungutan Desa, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, pengelolaan, Pengadaan, Perolehan, Pengembangan, Status Hukum dan Administrasi Kekayaan Desa, Pengaturan, Pelimpahan Atau Tukar Menukar Kekayaan Desa, Pengawasan dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pemberdayaan Potensi Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Desa, Penggunaan Tanah Bengkok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 1992 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan atau Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan Sekabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pembangunan perlu dilaksanakan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah/Kelurahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 13 Tahun 1950; UU No 11/Drt. Tahun 1957; UU No. 12/Drt. Tahun 1957; UU No 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 98 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan sebagi Pendapatan Desa/Kelurahan. Jenis Pajak dan atau Retribusi Daerah yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dimaksud adalah sebebagai berikut :
a. Pajak : Pajak Radio. Pajak Kendaraan tidak bermotor, Pajak Anjing
b. Retribusi : Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan ditetapkan sebesar 50% dari realisasi penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1992.
7 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis Retribusi/Kota; Dalam rangka pelaksanaan pemungutun retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan jenis retribusi jasa umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; penggolongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah dan kewenangan pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing di daerah Kota Yogyakarta merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Jenis, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Penagihan, Pemberian Keringanan Dan Pengurangan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat