Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.KETENTUAN PENYIDIKAN; 11.KETENTUAN PIDANA; 12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 1998
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung
ABSTRAK:
sesuai Pasal 3 ayat (20, ayat (30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa sebutan Kecamatan diubah menjadi Distrk dan desa menjadi kampung, atau dengan nama lain, maka perubahan sebutan tersebut dapat diatur dengan Peratauran Daerah dengan menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan sebutan kecamatan diubah menjadi distrik dan desa diubah menjadi kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Apotik Silih
Asih dalam mencapai produktivitas diperlukan perubahan manajemen sesuai
dengan tuntutan perkembangan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
1977 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2001 Nomor 17, Seri D) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977
Mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 5 tahun 1977 tentang pendirian perusahaan daerah apotek silih asih di kabupaten daerah tingkat ii majalengka
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2016/NO. 11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Keolahragaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 ; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan prinsip keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan system keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraanm pekan dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industry olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penarapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sansi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kebumen No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Penatasusahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.13,Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa dengan mengamati dan merespon potensi sumber daya alam yang sangat kompleks dan memerlukan penataan yang efektif dan efisien mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah serta keragaman hayati yang terkandung didalamnya perlu adanya suatu dinas yang mengelola tersendiri bidang-bidang kepurbakalaan dan pariwisata;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu adanya dinas kepurbakalaan dan pariwisata yang terlepas dan berdiri sendiri dari dinas pendidikan dan pengajaran;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat