PERUBAHAN-sebutan-kecamatan-desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung
ABSTRAK: |
- sesuai Pasal 3 ayat (20, ayat (30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa sebutan Kecamatan diubah menjadi Distrk dan desa menjadi kampung, atau dengan nama lain, maka perubahan sebutan tersebut dapat diatur dengan Peratauran Daerah dengan menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Perubahan Sebutan Kecamatan menjadi Distrik dan Desa menjadi Kampung.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
- Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan sebutan kecamatan diubah menjadi distrik dan desa diubah menjadi kampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
- 3 hlm.
|