Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 24 Nopember 2021; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; dan
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.932.811.373.400.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, telah dilakukan evaluasi terhadap beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang masih berlaku namun sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERDA ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2021; Perda Kota Cilegon No. 6 Tahun 2022.
di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan, perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang ada di kabupaten ciamis dan perlu disesuaikan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999, UU No 39 Tahun 1999,UU No 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022,UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020,UU No 35 Tahun 2014,UU No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 47 Tahun 2008,peraturan pemerintah No 48 Tahun 2008,peraturan pemerintah No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah N0 19 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 66 Tahun 2010,peraturan pemerintah NO 13 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 19 Tahun 2017,peratutan pemerintah N0 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 57 Tahun 2021,peraturan daerah provinsi jawa barat No 5 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamsi Tahun 2014,peraturan daearh kabupaten ciamis No 23 Tahun 2011,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaiamana telah diubah peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 1920.Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
92 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 27 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2001-2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan dan mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 57)
-
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2022
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. NO. 2022/13, LL PROV MALUKU : 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022 – 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Maluku Tahun 2022–2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harusdigunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perludilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan PeraturanDaerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Permerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp901.207.107.000,00 bertambah Rp155.388.740.000,00 sehingga menjadi Rp1.056.595.847.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat