Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala kecil dan
menengah, usaha perdagangan eceran modern
dalam skala besar, maka Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan perlu dilakukan penataan
penyelenggaraannya agar pertumbuhannya tidak
merugikan Pasar Rakyat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang
setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan
perkulakan untuk menciptakan kepastian
berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan
tetap memperhatikan keberpihakan kepada
usaha mikro, kecil dan menengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin. Lokasi pendirian untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib
menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan
(hygienis), keamanan, ketertiban dan ruang publik yang nyaman. Pendirian Pusat Perbelanjaan harus memenuhi persyaratan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan
analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar
Rakyat dan UMKM yang berada di wilayah sekitarnya. Untuk melakukan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
wajib memiliki : IUP2R/IUP2T untuk Pasar Rakyat/Tradisional; IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plaza, dan Pusat Perdagangan;
dan IUTM/IUTS untuk Minimarket, Supermarket, Department
Store, Hypermarket dan Perkulakan. Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal
15 dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan
tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Izin Pendirian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengaturan lebih lanjut tentang Perizinan diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun
Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Materi Pokok: Peraturan
Daerah mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diatur dengan
Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang professional, dipandang perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan pilar transparansi, akuntabiltas, dan partisipatif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
130 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pangan harus senantiasa tersedia secara
cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam
dengan harga yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat, serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan, dan budaya masyarakat
sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem
Pangan yang memberikan pelindungan, balk bagi
pihak yang memproduksi maupun yang
mengonsumsi pangan pengaturannya dengan
Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketahanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencaaan pangan, kelembagaan, ketersediaan pangan, cadangan pangan, keterjangkauan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, sistem informasi pangan dan gizi, penelitian dan pengembangan pangan, pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembangunan
Kota Bontang berdasarkan perkembangan wilayah strategis,
dinamika internal, pelaksanaan penataan ruang dan
perubahan sistematika materi muatan rencana, perlu
menyusun kembali rencana tata ruang wilayah Kota
Bontang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2017; Permendagri No.115 Tahun 2017; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltim No.1 Tahun
2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Kelembagaan, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Mencabut peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bontang Tahun 2012-2032
90 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 No.13/ TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa juga ditujukan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan pekerjaan serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau kerjasama antar desa. Organisasi pengelolaan BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2005 Nomor 05, Seri C) bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dipandang perlu dicabut ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa ;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Materi Pokok:
Perangkat desa terdiri dari :
a. sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa yang dibantu oleh 2 (dua)
sampai dengan 3 (tiga) kepala urusan;
b. pelaksana kewilayahan yang disebut dusun yang dipimpin oleh kepala dusun; dan
c. pelaksana teknis yang disebut seksi yang dipimpin oleh kepala seksi yang jumlahnya 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Semua ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang selama ini ada dinyatakan tidak berlaku
Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya dan terisinya struktur organisasi dan tata kerja yang baru.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Pemungutan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemeriksaan;
15. Pemanfaatan;
16. Insentif Pemungutan;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 13 Tahun 2011
PAJAK DAERAH – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 3 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai, perlu segera melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan B
angunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1990;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009;
UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 10 Tahun 1989; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
1.Ketentuan Pasal 61, sehingga berbunyi: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai
berikut :
a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
b. untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
2. Ketentuan Pasal 93 ayat (2), sehingga keseluruhannya berbunyi:
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
4 Hlm; Penjelasan: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat