APBD
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun
Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2012
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Materi Pokok: Peraturan
Daerah mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diatur dengan
Peraturan Bupati
- 17 halaman
|