ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan jangkauan pelayanan aparatur kepada masyarakat maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan agar mempunyai peran dan fungsi yang jelas sebagai perangkat daerah; Untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang jenis penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang amar putusannya menyatakan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda yang telah ditetapkan, khususnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu menghapus Retribusi dimaksud. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang diubah adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3, angka 5, dan angka 47; Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 huruf j; Pasal 13; Pasal 14 ayat (20); Pasal 27; serta Pasal 37.
Sementara beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2011 yang dihapus adalah sebagai berikut:
Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23; Pasal 2 ayat (3); Pasal 3 huruf c; Pasal 6; Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 16 ayat (4); Pasal 20; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 diubah.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Palembang Trading And Logistic (PT.PATRALOG)
ABSTRAK:
Guna mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan upaya-upaya yang dikelola secara profesional oleh suatu perusahaan. Dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang perdagangan dan logistik sejalan dengan ketentan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan dan pendiriam, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-Perda Kabupaten banggai nO. 7 tAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.15, TLD No.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dilakukan penertiban, penataan dan pembinaan pergudangan;
bahwa klasifikasi dan besaran tarif atas retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1969; UU No, 8 Tahun 1981; UU No, 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP Tahun 2004 No. 68; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2). Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 3). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah; 4). Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan BAB XVA dan Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum "UWE LINO"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka, investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972 sebagaimana diubah pertama kalinya dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 1985; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No.3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Tujuan; Besaran dana sumber dana penyertaan modal daerah; dan pengelolaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
14 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah menjadi kewenangan kota dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, kewajiban pejabat pembuat akta tanah, instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dan sanksi pejabat pembuat akta tanah dalam pemenuhan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penelitian dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, sengketa pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2010/No.13, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 88 ayat (2) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah dan pelaksanaannya harus diatur dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.16 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 1997; PP No.37 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
21 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Magelang diperlukan dana yang relatif besar
sehingga tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya
dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Jumlah, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan
Bab IV Penganggaran dan Bentuk Dana Cadangan
Bab V Penggunaan Dana Cadangan
Bab VI Akuntansi dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat