Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 13 Tahun 2008
a. bahwa salah satu jenis pajak daerah Kabupaten adalah Pajak Hiburan yang merupakan bagian dari sumber penerimaan daerah yang sangat penting bagi pelaksanaan pemerintahan dan peningkatan pembangunan daerah.
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum; bahwa dalam rangka tertibnya dan terpeliharanya pelaksanaan perparkiran kendaraan bermotor dan lalu lintas serta untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990/ 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Masyarakat Kabupaten Wajo sejak dahulu dikenal sebagai masyarakat yang memiliki adat istiadat, sosial budaya yang sudah baik serta patuh pada peraturan. Hal ini dibuktikan dengan terdapat filosofi hidup yang sampai saat ini masih relevan dan dianut oleh masyarakat Wajo yaitu Maradeka To Wajoe Ade’na Napopuang. Yang artinya masyarakat Wajo sejak jaman dulu patuh terhadap aturan dan selalu hidup teratur; Pengelolaan Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing- 2 masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud harus sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Wajo yang akan dicapai yaitu Wajo yang berkarakter Religius, Produktif, Unggul, Sejahtera dan Aman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Kosntruks.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kosntruksi
5. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Prubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah .
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2013
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi berdasarkan analisis beban kerja;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 3 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa melihat kondisi lalu lintas dan volume kendaraan yang terus meningkat, maka Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Daerah;
b. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk terlaksananya keamananan, ketertiban lalu lintas yaitu dengan mengatur mengenai penyelenggaraan parkir dengan suatu sistem yang berdaya guna dan tepat guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 tentang Tempat dan Retribusi Parkir tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEWENANGAN; 3. LOKASI FASILITAS PARKIR; 4. PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 3 Tahun 1996 .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan
segala bentuk dan jenis usahanya, perlu adanya pembinaan dan
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
bahwa untuk terciptanya suasana kota yang lebih tertib, aman, indah
dan bersih serta guna terwujudnya suasana lingkungan yang serasi
antara perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan keramaian
kota, perlu diadakan pengaturan terhadap para Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kabupaten Kudus;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur pedagang yang dalam usahanya menggunakan
sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan serta mempergunakan bagian jalan, trotoar dan atau tempat
untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukan bagi tempat usaha
secara tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pelaporan; Larangan; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2002
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas lindang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Parkir merupakan jenis pajak Kabupaten :
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan serta guna pelaksanaan pemungutan pajaknya maka perlu untuk mengatur obyek pajak parkir dimaksud:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Uindang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M 14-PW 07.03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IT Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat