Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Untuk kelancaran Pelaksanaan perubahan tersebut perlu menetapkan aturan tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Desa dibentuk, dimekarkan, digabung, dihapus, dan atau ditata atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Tujuan pembentukan, pemekaran, penggabungan, pengahpusan dan atau penataan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Persyaratan Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, dan Penghapusan Desa adalah :
a. Jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK);
b. Luas wilayah terjangkau secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. Mempunyai potensi sumberdaya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan; dan
d. Tersedianya sarana dan prasaranan Pemerintaha Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.8 SERI D 2016/ NOREG : 2.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALULINTAS
ABSTRAK:
setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu dilakukan penataan dan pengendalian, dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, lancar, selamat dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah yang semakin meningkat terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur diperlukan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabuapten Bangka No. 1 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Kegiatan pembangunan di pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur serta kriteria ukuran minimal Andalalin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA DATARAN PINANG - DESA TANJUNG PASIR - DESA SUNGAI GEBAR BARAT - DESA SUNGAI DUNGUN - DESA KUALA INDAH - DESA SUAK LABU - KECAMATAN KUALA BETARA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA DATARAN PINANG, DESA TANJUNG PASIR, DESA SUNGAI GEBAR BARAT, DESA SUNGAI DUNGUN, DESA KUALA INDAH DAN DESA SUAK LABU KECAMATAN KUALA BETARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Betara Kiri, Desa Sungai Gebar dan Desa Sungai Dualap perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Kuala Betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Betara Kiri, Desa Sungai Gebar dan Desa Sungai Dualap perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Dataran Pinang, Desa Tanjung Pasir, Desa Sungai Gebar Barat, Desa Sungai Dungun, Desa Kuala Indah dan Desa Suak Labu Kecamatan Kuala Betara; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2016
desa - organisasi dan tata kerja pemerintah desa DAN bpd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta guna kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu diubah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan definisi Pemerintahan Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Susuanan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa serta ditambahkan Pasal mengenai Klasifikasi Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; dan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka diperlukan kelembagaan Inspektorat Daerah yang
efektif sesuai bidang tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah menyatakan bahwa oerganisasi Inspektorat
Daerah diatur tersendiri;
c. bahwa kelembagaan Inspektorat Daerah sebagaimana diatur delam Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dengan
tuntutan kebutuhan, ketatanegaraan dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
a. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Npmor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
c. PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
tentangPembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintahan Daerah
ProvinsidanPemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2005
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1987; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; Perda No.10 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda Batang Hari No.29 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2005;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2015.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 20; Pasal 14; Pasal 16; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 24; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal Disisipkan 1(satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) diubah
6 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat