Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha "Pedaringan" Kota Surakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta, perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta. Investasi permerintah daerah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi No.26/KAP/RW/V/2017. Penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jumlah Penyertaan Modal
Pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (duabelas
milyarrupiah), penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah, bentuk penyertaan modal
pemerintah daerah, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan agar lingkungan hidup di Daerah menjadi
sumbe dan penunjang hidup masyarakat; bahwa untuk memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial,
dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati
hatian, demokrasi lingkungan serta pengakuan dan
penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan
lingkungan, lingkungan hidup harus dilindungi dan
dikelola berdasarkan asas berkelanjutan dan asas
keadilan; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan;
ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimak ud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup di Kabupaten Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia ahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 29 dan angka 40 Pasal 1, penyisipan angka 2a pada Pasal 1, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, penyisipan Pasal 24A, penghapusan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, penghapusan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30 dan Pasal 31, perubahan Pasal 32, penyisipan Pasal 32A, perubahan Pasal 44, perubahan Bab VIII, perubahan Pasal 46, penghapusan Pasal 47 dan Pasal 48, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 56A dan Pasal 56B, perubahan Pasal 57, penghapusan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 62, perubahan Pasal 68, penghapusan Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya sehingga harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran beijalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan peraturan daerah ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; Permenkeu No. 208/PMK.08/2016; Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 19/PMK.07/2017; Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran APBD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan APBD TA 2017 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Secara rinci diuraikan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Akan diatur peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain yang merupakan bagian dari produk hukumdaerah guna memberikan landasan hukumbagi Pemerintahan Daerah dalam menjalankan fungsi mengatur, mengurus, melayani, memberdayakan, dan memberikan perlindungan hukumterhadap masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan pembentukan Produk Hukum Daerahyang terencana, terpadu dan efektif, maka Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur berkewajiban untuk mengaturmateri muatan dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sehingga tetap berada dalam kerangka hukum nasional serta mampu memberikan keadilan hukum bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015tentang Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapakaliterakhir,dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Kajian Produk Hukum Daerah, Penyebarluasan, Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah, Penyelidikan Dan Penyidikan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta perubahan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah dan adanya perubahan struktur dan tarif retribusi tempat khusus parkir, maka untuk lebih efektif dan efisiennya penyelenggaraan tempat khusus parkir perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengatur Struktur dan besarnya tarif Retribus ditetapkan menurut golongan
berdasarkan :
a. tingkat penggunaan atau frekuensi;
b. jangka waktu penggunaan;
c. kendaraan yang tidak dikenakan Retribusi; dan
d. pembayaran maksimum per hari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk,
kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah
Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, maka untuk
meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu
melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran desa
dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat
Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya untuk
membentuk desa, yang dituangkan dalam Peraturan Desa
Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Nomor 004 Tahun
2011 tentang Usulan Pembentukan Desa Baru melalui
Kegiatan Pemecahan Desa Bongas Kulon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, serta sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa
dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Desa Pancaksuji Kecamatan Sumberjaya
Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11
Tahun 2011
Terdiri dari 25 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa pancaksuji kecamatan sumberjaya, pemerintah desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
Mengatur mengenai pembentukan desa pancaksuji kecamatan sumberjaya kabupaten majalengka
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1340/BAKUDA/2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No.4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belitung No.5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp986.078.231.192,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.018.339.197.192,35. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp33.510.966.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.250.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Adalah Lembaga Negara
Yang Bersifat Independen Yang Ada Di Daerah Sebagai Wujud Peran
Serta Masyarakat Berfungsi Mewadahi Aspirasi Serta Mewakili
Kepentingan Masyarakat Di Bidang Penyiaran;
B. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Ketentuan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat
Rangka Daerah,Mendukung Pemerintah Daerah Pelaksanaan Dapat Tugas Membentuk Komisi Lembaga Penyiaran Lainnya Indonesia Dalam
Daerah Perlu Dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Sebagaimana Ditetapkan Dalam Pasal 9 Ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV : KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V : ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN;
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2008.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat