Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat merupakan salah satu ibadah yang
bersifat mutlak bagi setiap orang Islam, maka
dipandang perlu untuk ditegakkan dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan di Kabupaten
Bone, zakat merupakan sumber dan potensi
ekonomi ummat Islam, maka dipandang perlu
untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan
masyarakat Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di
2. Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara
9. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
PENGELOLAAN ZAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 1 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 27 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penilai, Penilaian, Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Tender, Pemindahtanganan, Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Inventarisasi, Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Kuasa Pengguna, dan Pihak Lain; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan, Dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi Dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
- Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 13/2018, No Reg Perda 13/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia memiliki peran penting dalam pembangunan sehingga perlu diberikan ruang untuk dapat meningkatkan harkat dan martabatnya sehingga mampu keluar dari ketergantungan sosial dan mampu mengembangkan dirinya;
bahwa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia yang saat ini berjalan dirasakan kurang memadai baik secara kualitatif maupun kuantitatif;
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 66);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 67);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 72).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Arah dan Tujuan, Kesejahteraan Lansia, Peran Serta keluarga Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dan koordinasi, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN SERTA PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat di Kota Madiun dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Madiun khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat agar adanya keseimbangan dan sinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat, maka diperlukan pengaturan tentang penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan serta pasar rakyat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/M- DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030;
Materi Pokok berisi Ketentuan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Penataan, Perencanaan Lokasi, Pendirian, Klasifikasi, Pelaksanaan Pembangunan, Pemberdayaan, Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
47 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa kebudayaan Banyumas merupakan aset daerah dan aset bangsa, yang keberadaannya perlu dijaga, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur kebudayaan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Kebudayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan objek, pemajuan kebuadayaan Banyumas, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam upaya pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene ( Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 5 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG OBINANGGE, KAMPUNG WATEMU, KAMPUNG KAPOGU, KAMPUNG MIRI, KAMPUNG SOHOKANGGO, KAMPUNG DOMO,KAMPUNG HAMKHU, KAMPUNG HELLO, KAMPUNG NAVINI, KAMPUNG ARIMBET, KAMPUNG AROA, KAMPUNG KAKUNA, KAMPUNG AMBORAN, KAMPUNG KANGGUP, KAMPUNG YOMKONDO, KAMPUNG KOMBUT,KAMPUNG TEMBUTKA, KAMPUNG KAWAKTEMBUT,KAMPUNG TIMKA,KAMPUNG YAFUFLA, KAMPUNG DEMA,KAMPUNG SINIMBURU, KAMPUNG UGO DAN KAMPUNG KABUWAGE
ABSTRAK:
untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk 24 ( dua puluh empat ) kampung baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten /Kota, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan 24 kampung kampung, wilayah kampung, pusat pemerintahan kampung dan batas wilayah kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, b, f,
g, i, dan huruf n Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa
Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang penting, guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
beberapa Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Daerah
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Sistematika: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kasehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Atas Penyelenggaraan Kebersihan
dan Pengelolaan Persampahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2004 Nomor 12 Seri C Nomor Seri 1); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2005
tentang Retribusi Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor Seri 2 ); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 25 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Asministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang meliputi tentang : ketentuan umum, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, jaminan kesehatan, jaminan kecelekaan kerja dan jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, belanja sekertariat fraksi, pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2007 Nomor 04), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat