Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK ATAU PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Bahwa peningkatan volume air limbah domestik yang disalurkan/dibuang di lingkungan mengakibatkan akumulasi bahan pencemaran air tanah dan air permukaan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan, hal ini dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia, sehubungan dengan itu maka dipandang perlu untuk memfasilitasi penyaluran dan pengelolaan air limbah domestik dalam upaya mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup dengan mengaturnya dalam bentuk kebijakan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; Keputusan KLH No. 112 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik Atau Permukiman, meliputi; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah Domestik; Penyusunan Rencana Induk Sanitasi Lingkungan; Kewajiban Pengelolaan Air Limbah Domestik; Persyaratan Teknis Pengelolahan Air Limbah Domestik; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2005
lalu lintas - penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
-
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan batasan istilah didalam pengaturannya. Mengatur tentang Azas, Maksud dan Tujuan, Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Pembinaan Pemakai Jalan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Pendirian Perusahaan angkutan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor II Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan PerlengakapanJalan di Kabupaten Banyumas dinyatakan tidak berlaku lagi.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti;bahwa dalam rangka efektifitas kinerja kelembagaan perangkat daerah, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, khususnya Organisasi dan Tata Kerja Sekterariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Dnegan Sistematika;Ketentuan Umum;Organisasi Pemerintah Kabupaten Tabalong;Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;Eselon Jabatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEMANDIRIAN PANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia;
bahwa untuk menjamin hak dasar dan keberlangsungan serta eksistensi kehidupan manusia sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diwujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat;
bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan secara terus menerus perlu diwujudkan dengan kemandirian pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang kemandirian pangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kemandirian Pangan Daerah, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan;
3. Perencanaan pangan daerah;
4. Penyelenggaraan kemandirian pangan daerah;
5. Infrastruktur;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2015
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. Untuk ketentuan Pasal 305 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 65 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No 11 Tahun 2013;
PERDA Kota Mataram No 9 Tahun 2014.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2019
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13067
Tahun
2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten
dan
Kota
Jo Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999
tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin
Penyelenggaraan Apotek berada pada Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian guna perlindungan terhadap kepentingan umum, maka
perlu pengaturan perizinan penyelenggaran Apotek dalam
kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;UU No8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Tahun 2000;Permendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002;Perda No 12 Tahun 2007
Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :PERIZINAN
TATA KERJA DAN PELAYANAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat