Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya usaha perkebunan dengan pola kemitraan di wilayah Kabupaten Sigi, perlu dilakukan pengaturan izin usaha perkebunan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Permentan No. 26 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.39, TLD NO.4049, SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau Milik Swasta. Untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna rnenampung aspirasi yang berkernbang pada masyarakat Desa dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, demoktatis dan bertanggung jawab serta dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan perlu dibentuk badan permusyawaratan desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka ketentuan mengenai badan permusyawaratan desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara, Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun ·2014 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan tentang Republik Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 rentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemhentukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Talrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia 'Iahun 2015 Nam01: 2036);
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemermtahan Desa.
BPD mempunyai fungsi:
a. mernbahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b . rnenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. rnelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraruran Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendarapan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dari Belaja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 1985 , Peraturan Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975
a Pendapatan
b Belanja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2000.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dnegan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang antara lain meliputi kebijakan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menetapkan kebijakan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnergara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; asas,tujuan,dan ruang lingkup; wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;perencanaan; pemanfaatan; pengendalian pencemaran air dan udara; KLHS;pemeliharaan; pengendalian pencemaran udara; pengelolaan B3 serta pengelolaan limbah B3; ruang terbuka hijau; sistem informasi; hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; kerjasama daerah; penyelesaian sengketa lingkungan dihup; penegakan hukum; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi untuk saat ini, dipandang perlu untuk dicabut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Penerima Pensiunan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/Menkes/SKB/II/1993 dan Nomor 440/4689/POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintaha Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat