Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat