Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masa berlaku Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa
usaha dan retribusi perijinan tertentu telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2011;bahwa dengan memperhatikan Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/17/59 tentang Penataan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang materi muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah harus segera diterbitkan pelaksanaannya dan dicabut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Bidang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disetujui bersama antara pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus 2014; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015: 1) Pendapatan Daerah Rp 8.536.213.350.000,00 2) Belanja Daerah Rp 9.336.213.350.000,00 3) Pembiayaan Daerah Rp 800.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2015
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2015/ NO. 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya, bahwa keberadaan Perda Kab Boyolali No 8 tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di kab Boyolali (LD kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu disesuaikan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam rangka memberi landasan pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menjelaskan batasan istilah yang diatur di dalam pengaturannya. Dijelaskan tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Pemeliharaan, Sistem Informasi, Tugas dan wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah; BAB III Sekretariat Daerah; BAB IV Sekretariat Dprd; BAB V Dinas Daerah; BAB VI Lembaga Teknis Daerah; BAB VII Satuan Polisi Pamong Praja; Bab Viii Kecamatan; Bab Ix Kelurahan; Bab X Staf Ahli; Bab Xi Lembaga Lain; BAB XII Kelompok Jabatan Fungsional; BAB XIII Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian; BAB XIV Tata Kerja; BAB XV Pembiayaan; BAB XVI Ketentuan Lain-Lain; BAB XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
45 Halaman dan 3 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa unutk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: I. Ketentuan Umum; II. Retribusi Jasa Umum; III. Golongan Retribusi; IV. Prinsipm dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; V. Wilayah Pemungutan; VI. Pemungutan Retribusi; VII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; VIII. Kedaluwarsa Penagihan; IX. Insentif Pemungutan; X. Pemeriksaan; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Peralihan; XIV. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Beli Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/No.32 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan umum di
bidang perijinan kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan dan fungsi aparatur negara sebagai abdi
masyarakat dan abdi negara, sehingga penyelenggaraannya
perlu ditingkatkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 81 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
2000;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
1998;Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 28 Tahun 1999.
Ketentuan asas pembentukan, jenis perijinan, dan pembagian tugas pokok fungsi unsur dalam Kantor Perijinan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dilakukan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Peruntukan dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2011
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang sebelum berlakunya undang-undang tersebut masuk dalam jenis pajak provinsi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, UU No.82 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, KepmenSdmm No. 1451.K/10/MEN/2000, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 18 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat