ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.13, LL KAB. BENGKAYANG: 48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- Bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah; BAB III Sekretariat Daerah; BAB IV Sekretariat Dprd; BAB V Dinas Daerah; BAB VI Lembaga Teknis Daerah; BAB VII Satuan Polisi Pamong Praja; Bab Viii Kecamatan; Bab Ix Kelurahan; Bab X Staf Ahli; Bab Xi Lembaga Lain; BAB XII Kelompok Jabatan Fungsional; BAB XIII Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian; BAB XIV Tata Kerja; BAB XV Pembiayaan; BAB XVI Ketentuan Lain-Lain; BAB XVII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
- 45 Halaman dan 3 Penjelasan
|