Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
yang antara lain dilakukan melalui peningkatan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi sumber
pendapatan asli daerah dan penguatan modal pada Badan
Usaha Milik Daerah, dipandang perlu menyertakan modal
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah
Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Sumatera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6148 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, anggaran pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Gubemur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 14 September Tahun 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Aceh Tamiang telah menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan telah dilakukan pembahasan dan
persetujuan bersama;
c. bahwa penyempumaan materi muatan rancangan Qanun sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1411/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini terdiri dari 11 Pasal yang berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bemegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD No 28 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2002, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 25 Tahun 2011, PP No 40 Tahun 2013, PP No 12 Tahun 2017, Perpres No 23 Tahun 2010, PerMendagri No 80 tahun 2015, Permenkes No 3 Tahun 2015, Pemendagri No 12 Tahun 2019, Permenkes No 4 Tahun 2020, Permenkes No 5 Tahun
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika berbahaya bagi perkembangan
sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa
dan negara; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Rembang
semakin mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, salah satu tugas Pemerintah Daerah
dalam hal fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika yaitu menetapkan Peraturan Daerah
tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalaln huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pencegahan dan Pemberantasan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Prasarana, Sarana dan Sumber Daya Manusia
Bab IX Kerja Sama
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sistem Data dan Informasi
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik, menerangkan bahwa penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangka tDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah dilakukan dalam rangka penyelenggaraan
urusan Pemerintahan Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat; bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil
evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada
prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan di Daerah, perlu
dilakukan penataan Perangkat Daerah melalui
penggabungan Perangkat Daerah tertentu sesuai
dengan rumpun urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12 dan angka 15 pada Pasal 1, penghapusan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf c, huruf d angka 1, angka 5, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, huruf e pada Pasal 2, penambahan angka 4 dan angka 5 pada huruf e Pasal 2, perubahan Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan ayat (1) Pasal 7, penghapusan Pasal 11 dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 diubah serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan masyarakat, sehingga perlu untuk dilakukan pencegahan dan pemberantasan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten/kota, diantaranya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka diperlukan pengaturan hal tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, penghargaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan ekosirstem investasi dan kegiatan berusaha di L-raerah perlu didukung dengan
kegiatan berusaha di Daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan keten.tlran Pasal 3 Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Fenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengatur penyelenggaraan perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undarg Nomot: 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Uadang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 48 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
-
-
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 yang diajukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat
pada tanggal 12 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022;
Materi pokok: mengatur mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang
Tahun Anggaran 2022; APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp1.965.145.234.416,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus
Enam Puluh Lima Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta
Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam
Belas Rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp1.878.228.909.078,00
b. Belanja Daerah Rp1.965.145.234.416,00
c. Defisit Rp (86.916.325.338,00)
d. Pembiayaan Daerah Netto Rp 86.916.325.338,00
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp 0,00 dan lampiran rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat