PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.196.2014/NOREG 4.12/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Banga Tengah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Batas Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, tidak sesuai dengan situasi dan keadaan sekarang, maka perlu penyesuaian wilayah melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 72 Tahun 2005, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (Enam Belas) Desa dan 6 (Enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah;
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pembentukan 16 (enam belas) Desa dan 6 (enam) Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan wajib Pemerintah Daerah yang mampu menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu untuk
meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dengan
jalan memberi Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB
/ SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOKPESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTA DINIYAH;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOK PESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTADINIYAH di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Mekanisem Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 260 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 282 ayat (1) huruf c,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Jangka Panjang Daerah, Renacana Pembangunan Jangka
Menengah daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
1958
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH TENTANG REN CANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 -2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, dan Rancangan APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU N. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38; Permendagri No. 37 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL Kab Sanggau : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dari tindak kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2017, PP No. 4 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2014, Peraturan PPPA No.01 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perlindungan, Kekerasan, Hak Perempuan Korban Kekerasan, Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan, PPT, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat
penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang
kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus
dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan
pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan
lingkungan;
b. bahwa hak atas air tanah merupakan hak guna air
yang pengelolaannya diselenggarakan untuk
mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi
dan pendayagunaan air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pengelolaan
Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2008 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013
Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
(1) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang
diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan
strategi pengelolaan air tanah.
(2) Hak atas air tanah adalah hak guna air.
(1) Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa hak
guna pakai air dan hak guna usaha air.
(2) Hak guna air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomorr 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5 dan angka 6 diubah, angka 4
dihapus, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan angka 4a.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 9 diubah,
5. Ketentuan Pasal 10 diubah
6. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus,
7. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus
9. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) diubah
10. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IXA, dan di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
11. Ketentuan Pasal 21 dihapus
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daeran tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Opd yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur Pada Tanggal 16 November; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur TA 2017.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.617.291.082.679,- ; 2) Belanja Daerah Rp. 2.617.291.082.679,- . Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 78.262.307.300; b. Dana Perimbangan Rp. 2.011.719.384.379; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 527.309.391.000,- . Pendapatan Asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan: a. Pajak Daerah Rp. 30.661.825.000; b. Retribusi Daerah Rp. 4.680.200.000; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 6.476.032.339; d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Rp. 36.444.249.961. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 1.283.052.636.831,- ; b. Dana Alokasi Umum Rp. 590.217.130.548,- ; c. Dana Alokasi Khusus Rp.138.449.617.000,- . Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya: Rp. 353.774.408.000; b. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya Rp. 53.772.500.000; c. Pendapatan lainnya Rp.119.762.483.000,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.24 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005 ; Permendagri No.13 Tahun 2006
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan didalamnya dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/ 12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Bab III Bagian Kedua, frase Penggolongan Pasar Modern diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), substansi pasar modern diubah; Ketentuan Bab IV frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab IV Bagian Kedua, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Kesatu, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Ketiga, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), frase “Pasar Modern”; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) huruf b frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB VII Bagian Ketiga diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b, c, d, h, dan i, ayat (4) huruf a frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab VIII Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf c angka 2, diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 14 Tahun 2012 diubah.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat