Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri dari daratan dan
perairan yang banyak mengandung berbagai jenis bahan Galian yang berupa
sumber daya alam yang cukup potensial sebagai satu sumber penerimaan
daerah dan negara, dalam pengelolaannya telah menjadi wewenang
pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan
pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk mencegah / mengurangi
berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, serta
dalam rangka mewujudkan program Pembangunan Kemasyarakatan.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku dan atau peraturan yang mengatur
tentang pertambangan ternyata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
otonomi daerah yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud Undang-Undang
tersebut diatas, untuk menghindari kekosongan pelayanan
masyarakat terhadap Bidang Pertambangan tanpa mengurangi arti dan
pentingnya prakarsa daerah dalam penyelenggaraan otonominya sesuai
dengan kondisi daerah masing-masing dipandang perlu mengatur kembali
tata cara pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pertambangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertambangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. BANK RIAU KEPRI
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Serta untuk melanjutkan nilai sejarah kebersamaan Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat untuk menumbuh kembangkan PT. Bank Riau Kepri sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan, serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan pembangunan
daerah, pada khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Riau Kepri.
UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2006; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Sebagai landasan atau pedoman umum dalam penyelengaraan pembangunan daerah selama periode 5 (lima) tahun, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian maupun pengawasan, maka sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010-2015 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai RPJMD Kabupaten; dan Sistematika RPJMD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh potensi masyarakat Kabupaten Boyolali, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Daerah dan pembangunan daerah adalah sesuai dengan norma dan kaidah negara hukum; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Norn or 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Saat Terutangnya Pajak
Bab V Pemungutan
Bab VI Keberatan dan Banding
Bab VII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak
Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Bab IX Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidani Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Dalam Pemenuhan BPHTB
Bab X Pemeriksaan
Bab XI Insentif Pemungutan
Bab XII Ketentuan Khusus
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Pemalang bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Pemalang terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan pascabencana, wilayah Kabupaten Pemalang sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Pemalang, bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pascabencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha, Lembaga Kemasyarakatan Dan Lembaga Internasional, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Desa perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Karanganyar .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Bank milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya maupun
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2006
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2011
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI SURAT IZIN OPERASI PENGUSAHA BANGUNAN (SIOPB) DAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGOLAHAN SARANG BURUNG WALET
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko nomor 13 Tahun 2005 Tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB) Dan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 22 Tahun 2005Tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut peraturan daerah tersebut.
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 16 Tahun 2006, dan Peraturan Menkeu No. 11/PMK.07/2010
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 13) dan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengolahan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005 Nomor 22), dinyatakan tidak berlaku
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat