Perusahaan-daerah-bank-perkreditan-rakyat
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Desa perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
menunjang peningkatan pendapatan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor
6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Karanganyar .
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur Bank milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya maupun
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2006
- 45 Halaman
|