Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Saat Terutangnya Pajak Bab V Pemungutan Bab VI Keberatan dan Banding Bab VII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak Bab VIII Kedaluwarsa Penagihan Pajak Bab IX Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi Yang Membidani Pelayanan Lelang Negara dan Pertanahan Dalam Pemenuhan BPHTB Bab X Pemeriksaan Bab XI Insentif Pemungutan Bab XII Ketentuan Khusus Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat