Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 19 Tahun 1997;
UU No 14 Tahun 2002;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 7 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PPNo 34 Tahun 2006:
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59 tahun 2007;
PMK No 147/MK.07/2010;
PMK No 148/MK.07/2010;
Perda Kab. Blitar No 3 Tahun 2001;
Perda Kab. Blitar No 19 Tahun 2008.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis Pajak Daerah terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 2 Tahun 2011
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26
bulan Oktober Tahun 2010.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Darah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan,Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa, Pembukaan dan Pemeriksaan, Insetntif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Untuk melestarikan fungsi air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pengelolaan kualitas air pada sumber air secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, karena kualitas air pada sumber air di wilayah Provinsi Kalimantan Timur semakin menurun akibat pembuangan air limbah industri dan kegiatan lainnya, sehingga untuk meningkatkan daya tampung beban pencemaran air pada
sumber air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencamaran Air.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP N. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PERMENLH No. 2 Tahun 2006; PERMENLH No. 19 Tahun 2010; PERMENLINGDUP No. 5 Tahun 2007; PERMENLH No. 6 Tahun 2007; PERMENLINGDUP No. 8 Tahun 2007; PERMENLINGDUP No. 8 Tahun 2009; PERMENLH No. 1 Tahun 2010; PERMENLH No. 3 Tahun 2010; PERMENLH No. 52 Tahun 1995; KEPMENLH No. 58 Tahun 1995; KEPMENLH No. 28 Tahun 2003; KEPMENLH No. 29 Tahun 2003; KEPMENLH No. 112 Tahun 2003; KEPMENLH No. 113 Tahun 2003; KEPMENLH No. 115 Tahun 2003; KEPMENLH No. 122 Tahun 2004; KEPMENLH No. 202 Tahun 2004; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas, tujuan & ruang lingkup;
kebijakan; pengelolaan kualitas air;
pengendalian pencemaran air;
penyediaan informasi;
hak, kewajiban & larangan;
pembinaan & pengawasan;
sanksi administratif;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 339 Tahun 1988 tentang Baku Mutu Lingkungan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Keputusan Gubernur Nomor 26 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri dan Usaha lainnya dalam Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2011
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Hotel.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun
2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 32 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2008; UU Nomor 28
Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP
Nomor 91 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama,
objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak;
wilayah pemungutan dan masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah;
pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administratif; kadaluarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif
pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007
tentang Pajak Hotel dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Teluk Wondama dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 34 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; dan PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup Penyelenggaran Bangunan Gedung; Fungsi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Penyelenggaran Bangunan Gedung; Pengawasan dan Peran Masyarakat; Pembinaan; Penyidikan; Sanksi Terhadap Pelanggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
-
-
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - RENAH KASAH - PASAR SUNGAI TANDUK - MEKAR SARI - PASAR MINGGU - MEKAR JAYA - ENSATU - KECAMATAN KAYU ARO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RENAH KASAH, DESA PASAR SUNGAI TANDUK, DESA MEKAR SARI, DESA PASAR MINGGU, DESA MEKAR JAYA DAN DESA ENSATU DI KECAMATAN KAYU ARO
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan dan penggabungan desa di Kecamatan Kayu Aro;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro, yang meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan
dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
Pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, meliputi: jenis pajak; wilayah pemungutan; ketentuan bagi pejabat; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi pejabat; tata cara pengisian dan penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT; bentuk, isi dan tata cara
penyampaian STPD; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; bentuk, isi, dan tata cara
pengisian SSPD; Sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran; tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa; Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau
pencatatan; tata cara pemeriksaan Pajak; tata cara pemberian dan
pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
35 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat