Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan dan masa pajak; surat pemberitahuan pajak daerah; pemungutan pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kadaluarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat