Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perluditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasiltas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika merupakan bahan yang berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan penyalahgunaannya dapat mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana fasilitasi, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, monitoring dan evaluasi, pelaporan, penghargaan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan potensi sumber daya manusia melalui pelayanan kepemudaan; bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar dalam pembangunan yang perlu dikembangkan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan; bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur pelayanan kepemudaan di Kabupaten Gunungkidul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pelaksanaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Koordinasi Strategis Lintas Sektor Dan Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab III Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Komponen dan Perhitungan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab V Pemanfaatan Tarif
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2014 dicabut.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan
ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Cadangan; Maksud Dan Tujuan Pembentukan Dana cadangan; Pembentukan Dana Cadangan; Besaran Dan Sumber Dana Cadangan; Penempatan Dan Cadangan; Pengeluaran Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pokok : Perencanaan, Tata Cara Penyusunan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pembahasan Dan Penetapan, Rancangan Peraturan Daerah Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Target Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak dasar bagi
manusia agar tercapai aktualisasi diri dan
pengembangan lingkungan sosialnya serta merupakan
bagian penting bagi ketahanan nasional; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus
dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan untuk menjamm
kepastian hukum sehingga dapat terwujud keterbukaan
inforrnasi publik yang mendukung pemerintahan yang
baik, transparan dan demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
lnformasi Publik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban
Bab III Pelaksana Layanan Informasi
Bab IV Klasifikasi Informasi
Bab V Standar Layanan
Bab VI Komisi Informasi Kabupaten
Bab VII Sengketa Informasi
Bab VIII Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Bab IX Laporan dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berwenang menjalankan urusan kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perdagangan, perindustrian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022
Bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA;
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA;
PENGELOLA DESA WISATA;
USAHA PARIWISATA DESA WISATA;
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA;
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJA SAMA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENGHARGAAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2022 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuanBersama;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Sinjai dan Bupati Sinjai Nomor 04 Tahun 2021 dan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Persetujuan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang APBD TA 2022 dan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 7 9 5 /XII/Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Sinjai tentang APBD TA 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran APBD 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tentang APBD Kabupaten Sinjai TA 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 15 tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005;PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 16 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 36 tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 tahun 2021; Kep. Gub Sulawesi Selatan Nomor 2 7 9 5 /XII/Tahun 2021; Perda Nomor 3 Tahun 2013; Perda Nomor 4 Tahun 2014; Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 25 Tahun 2019; Perda Nomor 12 tahun 2017; Perda Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021; Perda Nomor 3 Tahun 2020; Perda Nomor 10 Tahun 2021; Perbup Nomor 18 Tahun 2021.
APBD terdiri atas pendapatan daerah , belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.096.057.405.420,00. Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp103.200.286.819,00. Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp989.857.118.601,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 yang terdiri atas: Pendapatan hibah dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.123.788.813.259,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2020.
19 Pasal (14 Hlm.) dan XVI Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat