APBD terdiri atas pendapatan daerah , belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.096.057.405.420,00. Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp103.200.286.819,00. Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp989.857.118.601,00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 yang terdiri atas: Pendapatan hibah dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.123.788.813.259,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat