Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
pelayanan, penyediaan media informasi, pendidikan
dan hiburan yang sehat bagi masyarakat perlu
penguatan lembaga penyiaran publik lokal;
bahwa lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten
Pemalang mempunyai peran penting dalam
kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006
tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang belum
dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk
penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri
Kabupaten Pemalang;
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat, Fungsi dan Tujuan
Bab III Pendirian dan Perizinan
Bab IV Organisasi
Bab V Kepegawaian
Bab VI Penyelenggaraan Penyiaran
Bab VII Penyiaran dengan Teknologi Digital
Bab VIII Pedoman Perilaku Penyiaran
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembiayaan
Bab XI Rencana Kerja dan Anggaran
Bab XII Status dan Pengelolaan Aset
Bab XIII Pertanggungjawaban
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 311 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 104 ayat (1) disebutkan Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA- APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang komponen penyusun APBD tahun 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2022
PERDA Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/No.11 Seri E No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa merupakan wujud nyata dari penerapan demokrasi Pancasila yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum masyarakat Desa; bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur secara menyeluruh, jelas dan terperinci sehingga bisa menjadi pedoman baik bagi masyarakat, Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah serta dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan atau konflik dalam pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jenis pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa serentak, pemilihan Kepala Desa antar waktu, pembiayaan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 dicabut
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20087 tentang Pengelolaan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomopr 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, prasarana dan sarana, pembiayaan dan kompensasi, retribusi pelayanan persampahan, peran serta masyarakat, pengaduan masyarakat, petugas kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, bank sampah, pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal, tanggap darurat, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut ketentuan pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2022 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Bogor yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Keolahragaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 86 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab, pembinaan dan pengembangan, pengelolaan keolahragaan, kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industry olahraga, data dan informasi, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, penghargaan, larangan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
58 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Buton Tengah sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia 2013 Nomor 352);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Bab IV Ruang Lingkup;
Bab V Antisipasi Dini;
Bab VI Pencegahan;
Bab VII Penanganan;
Bab VIII Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Bab IX Pembiayaan;
Bab X Partisipasi Masyarakat;
Bab XI Forum Koordinasi;
Bab XII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XIV Penghargaan;
Bab XV Sanksi dan Administrasi;
Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TBD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Wetar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Nama Kecamatan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini tetap digunakan sampai dengan dilakukannya penyesuain Administrasi Perubahan Nama. Tenggang waktu penyesuaian Administratif perubahan nama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum
perusahaan; bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah, dilakukan untuk pengembangan
kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam
meningkatkan pertumbuhan perekonomian,
pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Wajtu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal dan Saham
Bab VII Organ dan Struktur Organisasi
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Pembagian Laba
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Kerja Sama dan Sinergisitas
Bab XII Pembubaran
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan pembinaan olahraga, memasyarakatkan olahraga, mengembangkan potensi dan bakat bidang olahraga, meningkatkan daya saing prestasi keolahragaan merupakan salah satu upaya mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat yang bermartabat; bahwa untuk membangkitkan motivasi dan minat berolahraga bagi masyarakat dan atlet perlu perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam keolahragaan di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 3Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, Dan Olahraga Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Penghargaan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Evaluasi, Pendanaan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat