Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, prasarana dan sarana, pembiayaan dan kompensasi, retribusi pelayanan persampahan, peran serta masyarakat, pengaduan masyarakat, petugas kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, bank sampah, pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal, tanggap darurat, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
LD. No. 2022/225, LL Kab Malteng : 49 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan