Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah, prasarana dan sarana, pembiayaan dan kompensasi, retribusi pelayanan persampahan, peran serta masyarakat, pengaduan masyarakat, petugas kebersihan, perizinan, insentif dan disinsentif, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, bank sampah, pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal, tanggap darurat, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat