Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007- Tahun 2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah
administrasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas Tahun
2007-Tahun 2027 sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Bergas
Tahun 2007-Tahun 2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ibukota Kecamatan Bergas Tahun 2007-Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2008 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menciptakan ketahanan pangan dan gizi di
daerah perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
pangan lokal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pangan lokal khas Tolaki Mekongga di Kabupaten
Kolaka perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
sehingga dapat dikembangkan secara baik dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi Perlindungan dan pelestarian pangan lokal
khas tolaki mekongga diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian
Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856).
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
Peraturan ini mengatur mengenai pangan lokal khas tolaki mekongga, perlindungan pangan lokal, pelestarian pangan lokal, tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
, fungsi dakwah, dan fungsi diperlukan
, diperlukan pengaturan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tradisi dan kekhasan Pesantren
; b. bahwa Kabupaten Bangkalan memiliki banyak pondok pesantren dan memiliki kekhasan atau karakter terkait penyelenggaran pesantren, sehingga perlu diberikan dukungan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pesantren
; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42, Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren, mengamanahkan pada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b
, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
;3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerin tah Penggan ti U ndang-U ndang N omor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685); 5
. Undang
-
Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 6406)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
; 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133)
; 8
. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
; 10
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan P
roduk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebaga
i
mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neger
i Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) (Serita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2019 Nomor 157)
; 11. Peraturan Menter
i Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Kebijakan umum b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
; c. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah
; dan d. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat
; e. Kerjasama
; f. Monitoring
, Pembinaan dan Pengawasan
; dan g. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah halaman : 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo yang terpadu, diperlukan pengaturan Penataan Ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan dengan berpedoman pada kaidah Penataan Ruang untuk meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan; b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dapat mengakibatkan penurunan kualitas Pemanfaatan Ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi Ruang, sehingga perlu dilakukan Penataan Ruang agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; c. bahwa berdasarkan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan berdasarkan Pasal 5, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024−2044;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5574; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 9. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis Dan Lintas Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 225); 10. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Dan Lamongan (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 106); 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329); 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330); 13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326); 14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530); 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 123); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 63).
Materi pokok : TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, KELEMBAGAAN, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG, PENYELESAIAN SENGKETA, PENIDIKAN DAN KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
Mencabut : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Sidoarjo Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 91); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Candi Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 92); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 93); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Prambon Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 94);f. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 95); dan g. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Wonoayu Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 96).
Jumlah halaman : 162 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (Perda) tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan akses keadilan, perluasan, pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu, diperlukan layanan pendidikan dalam bentuk wajib belajar pendidikan
dasar sebagai perlindungan atas hak konstitusional warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Jembrana;
b. bahwa bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,kebijakan,hak dan kewajiban,pelaksanaan wajib belajar,pendanaan pendidikan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
16 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi perlu dicabut;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi efektif dalam mewujudkan kesetaraan, keadilan dan kepastian hokum pengarusutamaan gender dalam pembangunan
sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada semua perangkat daerah dan lembaga non pemerintah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan
kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, mengamanatkan Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,tugas,tanggungjawab,dan kewenangan pemerintah daerah,perencanaan dan pelaksanaan,pelaporan,pemantauan,evaluasi,dan pembinaan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
12 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa penduduk memegang peran penting
dalam pembangunan daerah yang
berkelanjutan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
pembangunan yang berkelanjutan, perlu
pengendalian penduduk secara terencana,
baik kuantitas, kualitas maupun mobilitasnya
agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa perlu adanya pengaturan yang
mewadahi kebutuhan daerah dalam rangka
pengendalian penduduk;
d. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan
daerah tentang pengendalian penduduk;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Penataan Persebaran Penduduk Dan Pengarahan mobilitas Penduduk, Advokasi Dan Komunikasi Informasi Edukasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 17 HLM, Lampiran: 10HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB I PENYELENGGARAAN
BAB III SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB IV PENDANAAN
BAB V TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
BAB VI PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa kerukunan umat beragama merupakan perwujudan
penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi atas
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dengan berlandaskan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa kerukunan umat beragama perlu dipelihara dalam
rangka memperkuat persatuan dan kesatuan, toleransi
beragama dan beribadat serta memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu pengaturan
secara sistematis, terpadu, terarah dan
berkesinambungan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, perlu mengatur
pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Peran Pemerintah Daerah, Penguatan Moderasi Beragama, Pendirian Rumah Ibadah, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat