Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi
Pamong Praja, tugas dan fungsi dalam
pelaksanaan kebijakan perlindungan
masyarakat diselenggarakan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah telah
dibentuk Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Magelang dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 29, perubahan ayat (2) Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas; Dalam rangka keamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga keselamatan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999 ; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur penataan pembangunan menara telekomunikasi di Balikpapan dengan membahas pengaturan dan penataan infrastruktur, desain dan konstruksi menara, penyelenggaraan menara, kemanfaatan menara, keserasian menara, perizinan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN KECAMATAN TEWEH BARU KECAMATAN TEWEH SELATAN DAN KECAMATAN LAHEI BARAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat
ABSTRAK:
Dengan semakin pesatnya pembangunan disertai dengan peningkatan jumlah penduduk di beberapa wilayah
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Barito Utara, perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat;
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan
baru dalam wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
PEMBENTUKAN KECAMATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Pasar yang mempunyai fungsi sangat penting dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengelolaan Pasar dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PEPRES No.112 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2011
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. pasar yang dikelola oleh Swasta. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa. Pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pembangunan dan pengelolaan pasar adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memperkuat keuangan daerah dan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan bangunan pasar dan fasilitas pasar; b. pengelolaan perparkiran dan kebersihan pasar; c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar; d. pembinaan dan pemberdayaan pasar; e. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar; f. penetapan dan pemungutan retribusi dan pungutan lainnya; g. penyetoran hasil pungutan pada Kas Daerah; h. pengelolaan kawasan pasar; i. jenis dan pemanfaatan fasilitas penunjang. Untuk mencapai pengelolaan pasar yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat dilaksanakan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan dan penggabungan pasar. Setiap kios, los, petak dan lapak dipasangi papan identitas yang memuat nomor urut, letak, luas dan jenis dagangan. Penggunaan setiap kios, los, petak dan lapak pasar ditata sesuai dengan jenis dagangan yang telah ditentukan. Masa berlaku KBP (Kartu Bukti Pedagang) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlaku KIP adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang dilarang: a. mengalihkan dan memindah tangan kan hak penggunaan kios, los, petak dan lapak tanpa se ijin Pemerintah Daerah; b. menutup tempat usaha (tidak memanfaatkan/tidak melakukan aktivitas) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berurut-turut atau 180 (seratus delapan puluh) hari dalam satu tahun secara kumulatif; c. melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat; d. menjualbelikan barang dan atau jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. memperjualbelikan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis dagangan dan tidak di tempat yang tercantum dalam KBP (Kartu bukti Pedagang) atau KIP (Kartu Identitas Pedagang); f. melakukan aktivitas jual beli pada kios atau los, petak, lapak, lahan pasar yang bukan haknya; g. berjualan atau menggunakan jalan masuk atau keluar, penghubung di dalam Pasar; h. berjualan atau menggunakan tempat pemberhentian segala kendaraan selain dari tempat yang telah disediakan untuk itu atau yang menjadi haknya; i. merombak, merubah, menambah atau mengurangi bentuk bangunan dalam pasar atau tempat berjualan; j. menjual barang-barang yang kadaluwarsa (expired); k. menjual, menjajakan dan menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/ meledak; l. menerima karcis atau tanda terima pembayaran retribusi berupa apapun dan dari siapapun selain petugas resmi; m. mengadakan penyambungan secara ilegal aliran listrik, air, gas dan telepon; n. memasang alat penutup layar atap, tenda dan tembahan lainnya yang dapat mengganggu keindahan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 200.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG PENSIUNAN, KELURAHAN PASAR SEJANTUNG DAN KELURAHAN PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan publik dipandang perlu melakukan kebijakan pembentukan lembaga kelurahan baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Pembentukan Kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan yang bersandingan atau pemekaran dari 1 (satu) kelurahan menjadi 2 (dua) kelurahan atau lebih;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 33 Tahun 2004
5. UU No 25 Tahun 2009
6. UU No 58 Tahun 2005
7. UU No 73 Tahun 2005
8. Uu No 38 Tahun 2007
9. UU No 13 Tahun 2006
10. UU No 31 Tahun 2006
11. UU No 6 Tahun 2005
12. UU No 4 Tahun 2008
13. UU No 5 Tahun 2008
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG PENSIUNAN, KELURAHAN PASAR SEJANTUNG DAN KELURAHAN PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG.
Titik Koordinat Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang adalah sebagai berikut :
a.
Nama Koordinat Kode Kelurahan
:
b.
Luas Wilayah
:
450.000 m².
c.
Ketinggian
:
420-440 DPL (M).
d.
Jumlah Penduduk
:
2.360 Jiwa.
e.
Jumlah Kepala Keluarga
:
632 kk.
Titik Koordinat Kelurahan Pasar sejantung Kecamatan Kepahiang adalah :
a.
Nama Koordinat Kode Kelurahan
:
b.
Luas Wilayah
:
1.003.452 m².
c. .
Ketinggian
:
420-440 DPL (M).
d.
Jumlah Penduduk
:
3.035 Jiwa.
e.
Jumlah Kepala Keluarga
:
1282 kk.
Titik Koordinat Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang adalah sebagai berikut :
a.
Nama Koordinat Kode Kelurahan
:
b.
Luas Wilayah
:
140 m².
c.
Ketinggian
:
420-440 DPL (M).
d.
Jumlah Penduduk
:
3.069 Jiwa.
e.
Jumlah Kepala Keluarga
:
1.023 KK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU NO. 33 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No.58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penganggaran dan pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah
dalam pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah; bahwa retribusi jasa Perizinan Tertentu merupakan
sumber pendapatan yang sangat potensial yang dapat
membiayai tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan
daerah sehingga perlu dikelola secara professional,
transaparansi dengan meningkatkan pengendalian dan
pengaturan melalui jasa pelayana kepada wajib retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi dan Retribusi Daerah
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
13. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan Gedung
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin gangguan di Daerah;
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
Sebagai dasar dan pedoman pembangunan daerah serta penjabaran visi dan misi Bupati dalam satu periode, maka perlu disusun suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat secara terencana, terstruktur dan berkesinambungan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat periode tahun 2011-2015, merupakan penjabaran dan tahapan program/kegiatan pembangunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah periode tahun 2011-2030. Berdasarkan amanat pasal 150 ayat (3) huruf e UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Irian Jaya Barat No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Raja Ampat No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat no. 5 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Raja Ampat no. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2011; dan Perda Kab. Raja Ampat Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan isitilah yang digunakan dalam Perda ini; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
6 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Kesehatan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyesuaian Tarif Retribusi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 Seri E 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat