Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2012

Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN KECAMATAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
05 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2012
Tanggal Berlaku
05 Juni 2012
Sumber
LD.2012/4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 918 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan