Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun
2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah dengan PP No. 28 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2022; Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Blora No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman
masyarakat terkait kejadian bencana dan pelayanan
penanganan kebencanaan yang efektif dan efisien
maka dibutuhkan peningkatan kelembagaan yang
menangani kegiatan kebencanaan; bahwa dengan semakin berkembangnya ilmu
teknologi khususnya dibidang riset dan inovasi di
daerah maka diperlukan adanya kelembagaan yang
menanganinya; bahwa dalam rangka penguatan peran dan kapasitas
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub
urusan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah serta dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
Dan Inovasi Nasional, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan ayat (1) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2023; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No. 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima.Perubahan pada Pasal 3 terkait susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 27 bulan September Tahun 2024.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU NO 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No 7 Tahun 2021, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 65 Tahun 2001, PP No 66 Tahun 2001, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. No. 2024/238, LL KAB. MALUKU TENGAH, 90 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2024
nelayan - pembudi daya ikan - petambak garam - perlindungan - pemberdayaan - pengolahan - pemasaran
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4, TLD No. 45.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran serta Petambak Garam
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia perlu melakukan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam merupakan mata pencaharian masyarakat khususnya pesisir sebagai bagian dari warga daerah yang perlu dilindungi dan diberdayakan guna meningkatkan taraf hidup dan dapat berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pengolahan dan Pemasaran serta Petambak Garam.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 50 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; Permen KP No. 18/Permen-KP/2016; Permen KP No. 3/Permen-KP/2019; Permen KP No. 41 Tahun 2022; Permen KP No. 58/Permen-KP/2020
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; 5. Penyelenggaraan Pemberdayaan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; 6. Pendanaan dan Pembiayaan; 7. Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat; 8. Kerja Sama; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
25 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024
bahwa desa memiliki hak asal usu] dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita
cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan kepastian hukum, diperlukan penegasan penetapan
desa di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten
Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
20i4 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan menetapkan 272 (dua ratus tujuh
puluh dua) Desa yang terletak di 19 (sembilan belas)
wilayah Kecamatan di Daerah. Setiap Desa memiliki Kode Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desa dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2024/04, LL KAB. BURU : 4 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan
Riset dan Inovasi Daerah; bahwa pengaturan mengenai Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan sehingga perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan populasi ternak, dan menciptakan keamanan, ketertiban, kebersihan dan
keindahan lingkungan dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, maka perlu pemeliharaan dan penertiban ternak, dengan memperhatikan kondisi dan perkembangan
jumlah ternak yang berkeliaran secara bebas dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan hidup di Kabupaten Maluku Barat Daya maka perlu pemeliharaan dan penertiban ternak, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap kehidupan dan keberlangsungan ternak, maka perlu pengaturan mengenai pemeliharaan dan penertiban ternak, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat